Minggu, 18 Oktober 2009

Aliran – aliran Filsafat Hukum Buat teman-temanku yang membutuhkan

Aliran – aliran Filsafat Hukum

I. Aliran Hukum Alam ;
Tokohnya : Thomas Van Aquino dan Grotius
Konsepsi dari aliran hukum Alam, adalah Hukum itu berlaku Universal dan bersifat abadi.
Dasar Pemikiran Hukum Alam adalah : Moral.
Aliran ini terbagi dua yaitu :
a. Aliran Hukum Alam yang Irrasional yaitu : mengesampingkan akal manusia dan bersumber pada Tuhan (Grotius);
b. Aliran hukum Alam yang rasional yaitu: yang didasarkan pada akal manusia (Thomas Van Aquino).
Kebaikan Aliran Hukum ALam,:
1). Mengembangkan Perlindungan Hak-hak asasi manusia;
2). Mengambangkan hukum internasional;
3). Mengembagkan orang berfilsafat hukum yaitu dengan mencri keadilan yang sejati.
Kelemahan Aliran Hukum Alam:
Bahwa hukum yang universal dan bersifat abadi adalah tidak ada, karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan kebutuhan manusia itu tidak sama.


Pengaruh Hukum Alam di Indonesia :
Adalah terlihat dalam perlindungan hak-hak manusia seperti pasal 23 UUD 1945. sifat hukum yang universal artinya bahwa hukum itu ada di setiap masyarakat kapan dan dimana saja. Karena setiap masyarakat membutuhkan hukum, ini merupakan salah satu kebaikan hukum alam.
Hukum itu berlaku universal dan abadi
Sejarah tentang hukum Alam adalah Sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan absolute justice (keadilan yang mutlak), di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan.
Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.

Dilihat dari sumbernya :
H.Alam Yang bersumber dari Tuhan (Irasional), Tokohnya al. Thomas van Aquino, Gratianus, John Salisbury, Dante, Pierre Dubois, Marsilius Padua., Johannes Huss dll
H.Alam yang bersumber dari ratio manusia , Tokohnya a l , Hugo de Groot (Grotius), Immanuel Kant, Fichte, Hegel , Rudolf Stamler


Thomas van Aquino membagi 4 golongan Hukum,
Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber hukum. Ratio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
Lex Divina, bagian dari ratio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
Lex Naturalis, inilah yang merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam ratio manusia
Lex Positivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia ( H. Positif terdiri atas hukum positif yang dibuat oleh Tuhan seperti terdapat dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.

Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis :
Principia Prima, yaitu asas-asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak dalam arti tidak dapat diasingkan darinya.(karena sifatnya tidak dapat berubah di tempat manapun dan dalam keadaan apapun.
Principia Secundaria , merupakan asas yang diturunkan dari principia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu. Merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rationya terhadap principia prima. Tidak dapat mengikat masyarakat umum, kecuali jika hukum positif memberikan kepada asas-asas ini kekuasaan mengikat ( Misal Dlm bentuk UU).
William Occam : Hukum itu adalah identik dengan kehendak Tuhan.
Fransisco Suarez : Hukum alam merupakan kehendak Tuhan dan akal manusia.
Hukum Alam Yang Rational
Rasio Tuhan yang merupakan satu-satunya sumber pemikiran tidak lagi diterima umum. Peranan rasio manusia tampil ke depan, rasio manusia bukan lagi merupakan penjelmaan rasio Tuhan, rasio manusia terlepas dari ketertiban Tuhan. Rasio manusialah kini yang merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Hukum alam adalah produk dari rasio manusia dan bukan berasal dari Tuhan ( Grotius)
Hukum alam bersumber dari rasio manusia , yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu satu dengan lainnya harus didasarkan atas kesusilaan alam tersebut.

Grotius tidak konsekuen dengan pendapatnya : mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta, jadi hukum alampun secara tidak langsung merupakan ciptaan Tuhan juga.

Hukum Alam juga dapat dibedakan menjadi
Hukum Alam sebagai metode, yaitu usaha untuk menciptakan aturan-aturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berbeda-beda. Ia tidak mengandung kaidah, tetapi ia hanya mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik. ( Ciri Hukum Alam sebelum abad ke 17)
Hukum Alam sebagai substansi , merupakan hukum alam yang memuat kaidah-kaidah . Ia menciptakan sejumlah besar aturan-aturan yang dilahirkan dari beberapa asas yang absolut sifatnya , yang lazim dikenal sebagai Hak asasi Manusia (Ciri Hukum Alam abad ke 17 dan 18)





II. Aliran Hukum Positif Legal Positivisme
Tokohnya : John Austin dan Hans Kelsen
Sumber Pemikirannya : Logika
Positivisme Hukum menguasai hukum di Barat Pada abad ke 19 dan dalam bagian pertama abad ke 20.
Latar belakang filsafatnya berakar pada filsafat Yunani. Tokohnya al. David Hume (seorang empirisme Inggris), August Comte, John Austin dan Hans Kelsen.
John Austin : Hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat Law as the command of the sovereign.
Aliran Hukum positif yang analitis, menyatakan : Hukum sebagai a command of the lawgiver ( perintah dari pembentuk UU atau penguasa)
Menurut John Austin Hukum Positif (Positiv Law) , mempunyai empat unsur :
1. Command ( perintah)
2. Sanction ( sanksi)
3. Duty (Kewajiban)
4.Sovereignity (kedaulatan)



John Austin membagi hukum :
1. Hukum Ciptaan Tuhan
2. Hukum yang dibuat oleh manusia, yang terdiri dari :
a. Hukum dalam arti yang sebenarnya (H.Positif) :
1) H. yang dibuat oleh penguasa, UU, PP, dll
2) H. yang disusun atau dibuat oleh rakyat secara individual, yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya :, hak wali, hak curator dll.
b. Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yaitu hukum yang tidak mempunyai persyaratan sebagai hukum, ketentuan yang dibuat oleh badan perkumpulan di bidang olah raga, kemahasiswaan , dll

Pokok perhatian ajaran analitis ( H. Positif analitis) :
Ajarannya tidak berkaitan dengan penilaian baik buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang hukum
Apa yang dimaksud dengan kaidah moral, secara yuridis tidak penting bagian hukum walaupun diakui ada pengaruhnya terhadap masyarakat
Pandangannya bertentangan , baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan madzab sejarah.
Hakikat hukum semata-mata adalah perintah semua hukum positif merupakan perintah dari penguasa yang berdaulat.
Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab berada dalam ruang lingkup dunia politik/sosiologi, hendaknya dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan.

Aliran hukum positif yang Murni
Hans Kelsen
Latar belakang ajaran H. Murni, merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis., yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter.
Dikatakan murni adalah karena hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis , yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah.
Hukum itu adalah sebagaimana adanya, yaitu terdapat dalam berbagai peraturan yang ada. Karenanya yang dipersoalkan bukanlah Bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan apa hukumnya.

Dasar-dasar Pokok Teori Hukum Murni Hans Kelsen :
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu , adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum

Ketaatan pada hukum yang berlaku dipandang identik dengan perbuatan moral. Jadi, h.positif yang tidak mengandung moralitas dianggap sebagai hukum yang tidak adil
Hukum moral dan hukum positif tidak berhubungan satu sama lain, sebab masing-masing memiliki wilayah keberlakukannya sendiri, meskipun sebagai hukum yang lebih tingi, hukum moral menentukan validitas keberlakukan hukum positif.
Hukum positif mengatur semua perbuatan lahir , sedangkan hukum moral mengatur perbuatan batin.
Hukum dan moralitas masing-masing memiliki otonomi ruang lingkup yang eksklusif.Karena validitas sebuah aturan hukum pertama-tama tergantung pada kriteria hukum. (pengundangan yang formal)



Pembagiannya :
bersifat realis yang berkembang di Amerika Serikat dan Scandinavia;
bersifat analisis yang terbagi dua yaitu Analitical Yurisprudence dan Reine Recthlehre.
Kebaikannya :
Bersumber pada pemikiran logika, dimana logika sangat penting untuk melihat hukum secara formil, dengan demikian akan memberikan suatu kepastian hukum yang kuat.
Keburukannya dan kelemahannya :
1. Penolakannya terhadap konsep hukum abadi dan hukum kodrat. Sebab aturan atau hukum yang adil itu hanya ditentukan oleh hukum positif.
2. Pelecehan atas hak-hak dan martabat manusia sebagai persona. Sebab penetapan hukum positif yang diberlakukan berdasarkan otoritas politik (negara), berarti juga tidak ada pengakuan atas setiap hak manusia sebagai persona, Selain hak yang diberikan oleh sebuah otoritas politik.
3. Penolakan atas konsep moralitas. Memandang moralitas hanya sebagai kumpulan asas-asas perilaku yang sepenuhnya subjektif.
4. Tidak mengekui hukum sebagai kenyataan sosial atau sebagai gejala sosial;
5. Mempersempit arti hukum, karena hanya mengakui undang-undang saja sebagai hukum.
6. Logika sebagai satu-satunya sumber pemikiran hukum

Pengaruhnya di Indonesia:
Terlihat dalam peraturan hukum pidana, pasal 1 ayat (1) yang mengatakan bahwa tiada satu pun perbuatan dapat dihukum kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar