1.a. Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 341, Pasal 344, Pasal 345
-Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun - Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. - Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. -Negara belanda Membenarkanya Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan, “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja
melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
Kemudian oleh komisi negara yang dibentuk oleh pemerintah Belanda tahun 1984 yang bernama “Staats Commissie Euthanasia” dirumuskan dalam sebuah definisi, “Euthanasia, tindakan mengakhiri hidup seseorang oleh orang lain dengan secara sengaja dan atas permintaan yang bersangkutan kepadanya”.
- Negara Indonesia Menentang adanya Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan,
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
2. Dasar pertimbangan Negara bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuha Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas;
bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;
. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum.
3.a. Latar belakang pemerintah mengeluarkan UU No.23 Tahun2004
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sertabentuk diskriminasi yang harus dihapus;
bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus
mendapat perlindungan dari Negara dan/ atau masyarakat agar terhindar dan terbebas
dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan;
bahwa dalam kenyataanya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi,
sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga;
b. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh
negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
lingkup rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman
kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan.
Sanksi Hukum bagi yang melanggarnya: Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan
korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami
gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam
kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
4. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
5.a Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menjalankan pendapatnya tentang pidana mati sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Pengujian UU No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika yang pada dasarnya tetap memberlakukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pidana mati itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia
b. Proses pelaksanaa hukuman tembak mati: Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan
prosedur yang tegas:
1.Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;
4.Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.
Kondisi khusus : Jika ternyata setelah ditembak ternyata terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka Komandan regu segera memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
Readmore »
-Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun - Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. - Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. -Negara belanda Membenarkanya Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan, “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja
melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
Kemudian oleh komisi negara yang dibentuk oleh pemerintah Belanda tahun 1984 yang bernama “Staats Commissie Euthanasia” dirumuskan dalam sebuah definisi, “Euthanasia, tindakan mengakhiri hidup seseorang oleh orang lain dengan secara sengaja dan atas permintaan yang bersangkutan kepadanya”.
- Negara Indonesia Menentang adanya Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan,
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
2. Dasar pertimbangan Negara bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuha Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas;
bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;
. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum.
3.a. Latar belakang pemerintah mengeluarkan UU No.23 Tahun2004
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sertabentuk diskriminasi yang harus dihapus;
bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus
mendapat perlindungan dari Negara dan/ atau masyarakat agar terhindar dan terbebas
dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan;
bahwa dalam kenyataanya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi,
sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga;
b. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh
negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
lingkup rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman
kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan.
Sanksi Hukum bagi yang melanggarnya: Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan
korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami
gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam
kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
4. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
5.a Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menjalankan pendapatnya tentang pidana mati sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Pengujian UU No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika yang pada dasarnya tetap memberlakukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pidana mati itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia
b. Proses pelaksanaa hukuman tembak mati: Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan
prosedur yang tegas:
1.Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;
4.Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.
Kondisi khusus : Jika ternyata setelah ditembak ternyata terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka Komandan regu segera memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

