Selasa, 10 November 2009

Deli - Delik Khusus

1.a. Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 341, Pasal 344, Pasal 345
-Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. - Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun - Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. - Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. -Negara belanda Membenarkanya Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan, “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja
melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
Kemudian oleh komisi negara yang dibentuk oleh pemerintah Belanda tahun 1984 yang bernama “Staats Commissie Euthanasia” dirumuskan dalam sebuah definisi, “Euthanasia, tindakan mengakhiri hidup seseorang oleh orang lain dengan secara sengaja dan atas permintaan yang bersangkutan kepadanya”.

- Negara Indonesia Menentang adanya Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan,
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

2. Dasar pertimbangan Negara bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuha Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas;
bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;

. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum.

3.a. Latar belakang pemerintah mengeluarkan UU No.23 Tahun2004
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sertabentuk diskriminasi yang harus dihapus;
bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus
mendapat perlindungan dari Negara dan/ atau masyarakat agar terhindar dan terbebas
dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan;
bahwa dalam kenyataanya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi,
sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga;

b. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh
negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
lingkup rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman
kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan pengadilan.

Sanksi Hukum bagi yang melanggarnya: Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan
korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami
gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus
menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam
kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

4. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
5.a Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menjalankan pendapatnya tentang pidana mati sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Pengujian UU No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika yang pada dasarnya tetap memberlakukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pidana mati itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia

b. Proses pelaksanaa hukuman tembak mati: Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan
prosedur yang tegas:
1.Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;
4.Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.

Kondisi khusus : Jika ternyata setelah ditembak ternyata terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka Komandan regu segera memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
Readmore »

Minggu, 18 Oktober 2009

Poto ketika makan bersama


Poto ketika makan bersama seterah melepas lelah dan kepenatan ketika ujian di Universitas Surya Kencana Cianjur 2009
Readmore »

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 Th 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS1 Buat teman-temanku yang Membutuhkan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG
JABATAN NOTARIS1

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti
tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang
diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan
hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya
kepastian hukum;
d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu
kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai
jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2.
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris
untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan
sementara.
3.
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk
menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4.
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk
membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris
karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,
sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
membuat akta dimaksud.
5.
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan
yang berbadan hukum.
6.
Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7.
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk
dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8.
Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
9.
Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah
salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya".
10.
Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan
pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan ".
11.
Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
12.
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu
wilayah jabatan Notaris.
13.
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
14.
Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
kenotariatan.
BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS


Bagian Pertama
Pengangkatan


Pasal 2


Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 3

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;

f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam
waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang
memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan
Notaris.

Pasal 4

(1)
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang

Jabatan Notaris seria peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan
tidak berpihak.


bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Notaris.


bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan
jabatan saya.

bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada siapa pun."

Pasal 5

Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai
Notaris.

Pasal 6

Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan
Notaris, yang bersangkutan wajib:

a.
menjalankan jabatannya dengan nyata;
b.
menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi
Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c.
menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel
jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di
bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas
Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.

Bagian Kedua

Pemberhentian

Pasal 8

(1)
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a.
meninggal dunia;
b.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c.
permintaan sendiri;
d.
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e.
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2)
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan.
Pasal 9

(1)
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a.
dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b.
berada di bawah pengampuan;
c.
melakukan perbuatan tercela; atau
d.
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
(2)
Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,
Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara
berjenjang.
(3)
Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4)
Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 10

(1)
Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
a atau huruf b dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan
haknya.
(2)
Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa
pemberhentian sementara berakhir.
Pasal 11

(1)
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan
sebagai pejabat negara.
(3)
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
(4)
Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat
negara.
(5)
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang
sementara Protokol Notaris.

(6)
Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.
Pasal 12

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis
Pengawas Pusat apabila:

a.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b.
berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.
melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
d.
melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Pasal 13

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal
13 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN


Bagian Pertama
Kewenangan


Pasal 15


(1)
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya
itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2)
Notaris berwenang pula:
a.
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah
tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.
membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.
membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat
uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e.
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f.
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.
membuat akta risalah lelang.
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 16

(1)
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
a.
bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum;
b.
membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari
Protokol Notaris;
c.
mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta
Akta;
d.
memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali
ada alasan untuk menolaknya;
e.
merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan
yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
f.
menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak
lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu
buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah
Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g.
membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat
berharga;
h.
membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan akta setiap bulan;
i.
mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang
berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu
pertama setiap bulan berikutnya;
j.
mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k.
mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada
ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan;
l.
membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua)
orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan
Notaris;
m.
menerima magang calon Notaris.
(2)
Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam
hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.
(3)
Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
a.
pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.
penawaran pembayaran tunai;
c.
protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d.
akta kuasa;
e.
keterangan kepemilikan; atau
f.
akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari I (satu) rangkap,
ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta
tertulis kata-kata "berlaku sebagai sate dan satu berlaku untuk semua".
(5)
Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat
dalam 1 (satu) rangkap.

(6)
Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
(7)
Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika
penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca
sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut
dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh
penghadap, saksi, dan Notaris.
(8)
Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak
dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta wasiat.
Bagian Ketiga

Larangan

Pasal 17

Notaris dilarang:

a.
menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.
meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
c.
merangkap sebagai pegawai negeri;
d.
merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e.
merangkap jabatan sebagai advokat;
f.
merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan
usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g.
merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h.
menjadi Notaris Pengganti; atau
i.
melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
BAB IV

TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 18

(1)
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2)
Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat
kedudukannya.
Pasal 19

(1)
Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2)
Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pasal 20

(1)
Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.

(2)
Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris


Pasal 21


Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

Pasal 22

(1)
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a.
kegiatan dunia usaha;
b.
jumlah penduduk; dan/atau
c.
rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris


Pasal 23


(1)
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis
kepada Menteri.
(2)
Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setelah 3 (tiga)
tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu
tempat kedudukan Notaris.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setela."i mendapat
rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4)
Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh
Notaris yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24

Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat
memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.

BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI


Bagian Pertama
Cuti Notaris


Pasal 25


(1)
Notaris mempunyai hak cuti.

(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan
jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.

Pasal 26

(1)
Hak cuti sebagaimana d maksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat diambil setiap tahun atau
sekaligus untuk beberapa tahun.
(2)
Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya.
(3)
Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 27

(1)
Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris
Pengganti.
(2)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat yang
berwenang, yaitu:
a.
Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam)
bulan;
b.
Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan
sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c.
Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(3)
Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
cuti.
(4)
Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada
Majelis Pengawas Pusat.
(5)
Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada
Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 28

Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat
mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2).

Pasal 29

(1)
Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
a.
nama Notaris;
b.
tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan.
c.
nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti
tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan kepada
Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3)
Tembusan surat keterangan izin cuti dan Majelis Pengawas Wilayah disampaikan kepada
Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4)
Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan kepada Majelis Pengawas
Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 30

(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2)
Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti.

(3)
Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh Majelis Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(4)
Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas sertifikat
cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang
bersangkutan.
Pasal 31

(1)
Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(2)
Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.
(3)
Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah dapat diajukan banding kepada
Majelis Pengawas Wilayah.
(4)
Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah dapat diajukan banding kepada
Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 32

(1)
Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris
Pengganti.
(2)
Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti
berakhir.
(3)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan
disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Bagian Kedua

Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris

Pasal 33

(1)
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum
dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.
(2)
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
Pasal 34

(1)
Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas
Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta
untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2)
Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serah
terima Protokol Notaris.
(3)
Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janji
jabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 35

(1)
Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus
keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja.

(3)
Apabila Notaris meninggal. dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris
dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4)
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal
dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal Notaris meninggal dunia.
(5)
Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.
BAB VI

HONORARIUM

Pasal 36

(1)
Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai
sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3)
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta
sebagai berikut:
a.
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas
ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima
persen);
b.
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima
persen); atau
c.
di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan
pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu
persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4)
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan
honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 37

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang
yang tidak mampu.

BAB VII
AKTA NOTARIS


Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta


Pasal 38


(1)
Setiap akta Notaris terdiri atas:
a.
awal akta atau kepala akta;
b.
badan akta; dan
c.
akhir atau penutup akta.
(2)
Awal akta atau kepala akta memuat:
a.
judul akta;
b.
nomor akta;

c.
jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d.
nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)
Badan akta memuat:
a.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b.
keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c.
isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
dan
d.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)
Akhir atau penutup akta memuat:
a.
uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.
uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan
akta apabila ada;
c.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.
uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau
uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian.
(5)
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga
memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Pasal 39

(1)
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang
saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah
dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap
lainnya.
(3)
Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Pasal 40

(1)
Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali
peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b.
cakap melakukan perbuatan hukum;
c.
mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d.
dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e.
tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris u atau diperkenalkan
kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh
penghadap.
(4)
Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara
tegas dalam akta.

Pasal 41

Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Pasal 42

(1)
Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputusputus
dan tidak menggunakan singkatan.
(2)
Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani,
kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundangundangan.
(3)
Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam
akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului
dengan angka.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi surat kuasa yang belum
n menyebutkan nama penerima kuasa.
Pasal 43

(1)
Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib
menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh
penghadap.
(3)
Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4)
Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak
yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(5)
Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib
menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 44

(1)
Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi,
dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan
dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
(3)
Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap,
Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4)
Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dinyatakan secara
tegas pada akhir akta.
Pasal 45

(1)
Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta, hanya
bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
(2)
Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan atau dijelaskan,
penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
(3)
Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Pasal 46


(1)
Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu
perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a.
menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b.
tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta
tersebut,
hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik.

(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam akta
dengan mengemukakan alasannya.
Pasal 47

(1)
Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta
yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan
pada Minuta Akta.
(2)
Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa
telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut
dinyatakan dalam akta.
Pasal 48

(1)
Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan,
pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
(2)
Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya
sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap,
saksi, dan Notaris.
Pasal 49

(1)
Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
(2)
Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada
akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan
menyisipkan lembar tambahan.
(3)
Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan
tersebut batal.
Pasal 50

(1)
Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut
dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum
semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
(2)
Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi
tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3)
Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
(4)
Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.
Pasal 51

(1)
Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang
terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara
dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan
tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.

(3)
Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada
para pihak.
Pasal 52

(1)
Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun
hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan
derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak
untuk diri sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada
ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum,
sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau
pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu
ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta
itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.
Pasal 53

Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak
dan/atau keuntungan bagi:

a.
Notaris, istri atau suami Notaris;
b.
saksi, istri atau suami saksi; atau
c.
orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun
hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.
Bagian Kedua

Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta

Pasal 54

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta,
Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli
waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.


Pasal 55

(1)
Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada minuta akta mengenai
penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh
Notaris.
(2)
Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris adalah Salinan Akta yang
mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3)
Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian kepala akta memuat frasa
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan pada bagian
akhir atau penutup akta memuat frasa "diberikan sebagai grosse pertama", dengan
menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta
tanggal pengeluarannya.
(4)
Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan kepada orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 56


(1)
Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta yang dikeluarkan oleh Notaris
wajib dibubuhi teraan cap/stempel.
(2)
Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula dibubuhkan pada salinan surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta.
(3)
Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di bawah tangan yang didaftar
dan pencocokan fotokopi oleh Notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda
tangan Notaris.
Pasal 57

Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang
dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris
yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.

Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris


Pasal 58


(1)
Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di
bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang
ini.
(2)
Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat
semua akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun
originali, tanpa sela-sela kosong,, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garisgaris
tinta, dengan mencantumkan nomor unit, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama
semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
(3)
Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih
pada saat yang sama, dicatat dalam daftar dengan satu nomor.
(4)
Setiap halaman dalam daftar diberi nomor unit dan diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah,
kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(5)
Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan keterangan tentang jumlah halaman
daftar akta yang ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(6)
Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang
dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat di
bawah tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong, masing-masing
dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor unit,
tanggal, sifat surat, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri
maupun sebagai kuasa orang lain.
Pasal 59

(1)
Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang
disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), disusun menurut abjad dan
dikerjakan setiap bulan.
(2)
Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama semua orang yang
menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau
surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.
Pasal 60

(1)
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti Khusus
dicatat dalam daftar akta.
(2)
Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan, dicatat
dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan yang
dibukukan.

Pasal 61

(1)
Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan secara tertulis salinan yang
telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya paling
lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat akta, Notaris, secara sendiri atau
melalui kuasanya menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Majelis Pengawas
Daerah dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62

Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:

a.
meninggal dunia;
b.
telah berakhir masa jabatannya;
c.
minta sendiri;
d.
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 63

(1)
Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang
ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2)
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol
Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis
Pengawas Daerah.
(3)
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol
Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas
Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4)
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang
ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5)
Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh
lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis
Pengawas Daerah.
Pasal 64

(1)
Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada
Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(2)
Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta.
Pasal 65

Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan
atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

BAB VIII


PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS

Pasal 66

(1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta
Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang
dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2)
Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
BAB IX

PENGAWASAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 67

(1)
Pengawasan tas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
membentuk Majelis Pengawas.
(3)
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang,
terdiri atas unsur:
a.
pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.
organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c.
ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang
ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan
pelaksanaan jabatan Notaris.
(6)
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.
Pasal 68

Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdiri atas:

a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.

Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah

Pasal 69

(1)
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.
(2)
Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3).

(3)
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam
Rapat Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 70

Majelis Pengawas Daerah berwenang:

a.
menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris
atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b.
melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c.
memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
d.
menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
e.
menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol
Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
f.
menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang
diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g.
menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
h.
membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 71

Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:

a.
mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan
tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan
yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b.
membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas
Wilayah setempat, dengan tembusan k°pada Notaris yang bersangkutan, Organisasi
Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c.
merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d.
menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan
merahasiakannya;
e.
memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan
tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan
tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas
Pusat, dan Organisasi Notaris.
f.
menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.
Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah


Pasal 72


(1)
Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3).
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari dan oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam
Rapat Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 73

(1)
Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a.
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan
masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah;
b.
memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c.
memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d.
memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak
cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e.
memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
f.
mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat
berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.

g.
membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f.
(2)
Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat
final.
(3)
Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dan huruf f dibuatkan berita acara.
Pasal 74

(1)
Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (1) huruf a bersifat tertutup untuk umum.
(2)
Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas
Wilayah.
Pasal 75

Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:

a.
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada
Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
b.
menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat terhadap
penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.
Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat


Pasal 76


(1)
Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara.
(2)
Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3).
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari dan oleh anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Pusat. adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam
Rapat Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 77

Majelis Pengawas Pusat berwenang:

a.
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat
banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b.
memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c.
menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d.
mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada
Menteri.
Pasal 78

(1)
Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2)
Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 79

Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis
Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris.

Pasal 80

(1)
Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, Majelis Pengawas Pusat
mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri.
(2)
Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris dari Notaris yang
diberhentikan sementara.
Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB X

ORGANISASI NOTARIS

Pasal 82

(1)
Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2)
Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 83

(1)
Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
(2)
Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada
Menteri dan Majelis Pengawas.

BAB XI

KETENTUAN SANKSI

Pasal 84

Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,
Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat
menjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi,
dan Bunga kepada Notaris.

Pasal 85

Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16
ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e,
Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1)
huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32,
Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai sanksi berupa:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 86

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 87

Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai
Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 88

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yang
sudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetap
diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

Pasal 89

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Nota, u yang sudah ada tetap berlaku
sampai ditetapkan Kode Etik yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 90

Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saut Undang-
Undang ini mulai berlaku tetap dapat diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.

BAB XIII


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

1.
Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah
terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
2.
Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
4.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 117



PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG
JABATAN NOTARIS


I.
UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Kepastian, ketertiban,-dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas
hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan
dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.

Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam
setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis,
kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan
pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya
tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada
tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara
jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat
dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam
proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis
terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah
dan cepat.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh
pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan
akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka
menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat
oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundangundangan,
tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk
memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.

Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang
diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk
memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah
dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya
sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi,
termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak
penanda tangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk
menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang kini berlaku
sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman
kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi merupakan peraturan perundang-undangan
nasional, yaitu:

1.
Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3) sebagaimana telah diubah
terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101;

2.
Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954. tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris
Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 700);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4379); dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris.
Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu
diadakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam satu undangundang
yang mengatur tentang jabatan notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi
hukum yang berlaku untuk semua penduduk di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentuk
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh
Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris
mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris
sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, dalam Undang-
Undang ini diatur tentang bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse
Akta, dan Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris.

Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta
Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang
sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan. Fungsi Notaris di luar
pembuatan akta otentik diatur untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam Undang-
Undang ini. Demikian pula ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan
Notaris dilakukan dengan mengikutsertakan pihak ahli/akademisi, di samping Departemen
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan serta Organisasi Notaris.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang
lebih baik bagi masyarakat.

II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah mampu secara jasmani dan
rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris.

Huruf c


Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "prakarsa sendiri" adalah bahwa calon notaris dapat memilih sendiri

di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan "pejabat negara" adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Yang dimaksud dengan

"advokat" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

tentang Advokat.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengetahui Notaris yang bersangkutan telah

melaksanakan tugasnya dengan nyata.

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ketidakmampuan secara rohani dan/atau jasmani secara terus menerus dalam

ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli.

Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)


Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah melakukan perbuatan

yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat.

Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "secara berjenjang" dalam ketentuan ini dimulai dari Majelis

Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, sampai dengan Majelis Pengawas Pusat.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pertentangan kepentingan karena sebagai

Notaris, ia bersifat mandiri dan berkewajiban tidak berpihak.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Cukup jelas.
Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Yang dimaksud dengan "perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat" misalnya

berjudi, mabuk, menyalahgunakan narkoba, dan berzina.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pelanggaran berat" adalah tidak memenuhi kewajiban dan

melanggar larangan jabatan Notaris.


Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Huruf a
Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri
oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup
dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d


Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.


Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g


Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b


Kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta
dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau
penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan
mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.

Huruf c
Grosse Akta yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan ini adalah Grosse pertama,
sedang berikutnya hanya dikeluarkan atas perintah pengadilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "alasan untuk menolaknya" adalah alasan yang
mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda
dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai
kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak
dibolehkan oleh undang-undang.
Huruf e


Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan
surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait
dengan akta tersebut.

Huruf f

Akta dan surat yang dibuat notaris sebagai dokumen resmi bersifat otentik
memerlukan pengamanan baik terhadap akta itu sendiri maupun terhadap isinya
untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.

Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h


Kewajiban yang diatur dalam ketentuan ini adalah penting untuk memberi jaminan
perlindungan terhadap kepentingan ahli waris, yang setiap saat dapat dilakukan
penelusuran atau pelacakan akan kebenaran dari suatu akta wasiat yang telah dibuat
di hadapan Notaris.

Huruf i
Cukup jelas.


Huruf j
Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman, hal ini penting untuk
membuktikan bahwa kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan
huruf g telah dilaksanakan.
Huruf k
Cukup jelas.

Huruf l
Bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan
penghadap dan saksi.

Huruf m
Penerimaan magang calon Notaris berarti mempersiapkan calon Notaris ajar mampu
menjadi Notaris yang profesional.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)

Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 17

Larangan ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa
Notaris.
Huruf a


Larangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
masyarakat dan sekaligus mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar Notaris dalam
menjalankan jabatannya.

Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c
Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.

Huruf d
Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.
Huruf e

Lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h

Larangan menjadi "Notaris Pengganti" berlaku untuk Notaris yang belum menjalankan
jabatannya, Notaris yang sedang menjalani cuti, dan Notaris yang dalam proses pindah
wilayah jabatannya.

Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)
Dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti Notaris dilarang mempunyai kantor cabang,
perwakilan, dan/atau bentuk lainnya.
Ayat (2)
Akta Notaris sedapat-dapatnya dilangsungkan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta
tertentu.

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perserikatan perdata" dalam ketentuan ini adalah kantor bersama
Notaris.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Formasi adalah kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris.

Pasal 22

Ketentuan mengenai Formasi Jabatan Notaris berlaku baik untuk pengangkatan pertama kali
maupun pindah wilayah jabatan Notaris.


Pasal 23

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten atau kota tertentu" dalam ketentuan ini adalah
kabupaten atau kota tempat Notaris melaksanakan tugas jabatan Notaris pada saat
pengajuan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rekomendasi" dalam ketentuan ini hanya menyangkut kondite atas
prestasi kerja Notaris.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain karena bencana alam, keamanan, dan hal
lainnya menurut pertimbangan kemanusiaan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

"Pengambilan cuti setiap tahun" dalam ayat ini tidak mengurangi hak Notaris untuk
mengambil cuti lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" adalah apabila seorang Notaris tidak mempunyai
kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara.

Pasal 29

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c


Dokumen yang mendukung Notaris Pengganti adalah sebagai berikut:


1.
fotokopi ijazah paling rendah sarjana hukum yang disahkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan;
2.
fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh Notaris;
3.
fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh Notaris;
4.
fotokopi akta perkawinan bagi yang sudah kawin yang disahkan oleh Notaris;
5.
surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat;
6.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
7.
pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
8. daftar riwayat hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini, "Pejabat Sementara Notaris" bertanggung jawab sendiri atas
semua hal yang dilakukannya dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)


Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian yayasan, akta pendirian
sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kedudukan bertindak penghadap" adalah dasar hukum
bertindak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "digaris" dalam ketentuan ini adalah untuk menyatakan bahwa
ruang atau sela kosong dalam akta tidak digunakan lagi.


Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Bahasa Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bahasa Indonesia yang
tunduk pada kaidah bahasa Indonesia yang baku.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penerjemah resmi" adalah penerjemah yang disumpah.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah penghadap atau pihak yang
diwakili oleh penghadap.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.


Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "15 (lima belas) hari" adalah dihitung dari tanggal 1 sampai dengan
tanggal 15.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 62

Protokol Notaris terdiri atas:

a.
minuta Akta;
b.
buku daftar akta atau repertorium;
c.
buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris
atau akta di bawah tangan yang didaftar;
d.
buku daftar nama penghadap atau klapper;
e.
buku daftar protes;
f.
buku daftar wasiat; dan
g.
buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64


Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengawasan" dalam ketentuan ini termasuk pembinaan yang

dilakukan oleh Menteri terhadap Notaris.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Huruf a

Unsur pemerintah ditentukan oleh Menteri.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "ahli/akademisi" dalam ketentuan ini adalah ahli/akademisi di

bidang hukum.

Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Cukup jelas.
Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Cukup jelas.
Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.


Huruf f

Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "laporan dari masyarakat" termasuk laporan dari Notaris lain.

Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersifat final" adalah mengikat dan tidak dapat diajukan banding
kepada Majelis Pengawas Pusat.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.


Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Sanksi yang dikenakan kepada Notaris berlaku juga bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti
Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4432
Readmore »

Pedoman Perilaku Hakim Buat teman-temanku Yang membutuhkan


PEDOMAN PERILAKU HAKIM


A. PEMBUKAAN
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan
merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama
dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban
bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai
kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai
figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan
nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam
menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil
menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam
kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan
keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan
vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta
merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur.
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman
Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung
jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan
luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan
dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan
konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda
dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim,
Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan
kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral
untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika
dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian,
untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan
pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak
hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab
masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan,
termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun
demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut
tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan
yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman
Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan
lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain
dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas
pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966
di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali
dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10
(sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului
pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan
di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman Perilaku Hakim ini
merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajibankewajiban
untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana,
bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri,
berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional


B. PENGERTIAN – PENGERTIAN
1.
“Hakim” adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan
badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
2.
“Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan
peradilan.
3.
“Pihak Berwenang” adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab
melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
4. “Penuntut” adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
C. PENGATURAN
1.
Berperilaku Adil.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan
memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa
semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan
yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi
kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh
karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan
yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus
selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Penerapan :

1.1. Umum
1.1.1.
Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang
tengah berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi berada
dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut
(fairness).
1.1.2.
Dalam melaksanakan tugas peradilan, Hakim tidak boleh, baik dengan
perkataan, sikap, atau tindakan menunjukkan rasa suka atau tidak suka,
keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras,
jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau
mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan
hubungan dengan pencari keadilan atau orang-orang yang sedang
berhubungan dengan pengadilan.
1.1.3.
Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntut
serta pihak lainnya yang tunduk pada arahan dan pengawasan Hakim
untuk menerapkan standar perilaku yang sama dengan Hakim
sebagaimana disebutkan dalam butir 1.1.2.
1.1.4.
Hakim tidak boleh mengeluarkan perkataan, bersikap atau melakukan
tindakan, yang dapat menimbulkan kesan yang beralasan dapat diartikan
sebagai keberpihakan, tidak atau kurang memberikan kesempatan yang
sama, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau
kuasanya, atau saki-saksi.
1.1.5.
Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad
semata-mata untuk menghukum.
1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak.
1.2.1.
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang
khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai
kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
1.2.2.
Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar
persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan
demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara
terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip
persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.

2.
Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong
terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang
hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak
berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

Penerapan :

2.1. Umum
2.1.1.
Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang
tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
2.1.2.
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para
pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim
dan lembaga peradilan (impartiality).
2.2. Pemberian Hadiah
Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau
istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan
dan pinjaman atau fasilitas dari :

a.
Advokat;
b.
Penuntut;
c.
Orang yang sedang diadili;
d.
Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; atau
e.
Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan
diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable)
patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi
Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau
dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau
dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas
peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam
kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar
keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang
nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah). Pemberian
tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud
dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi.

2.3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan.
2.3.1.Hakim wajib melaporkan secara tertulis pemberian yang termasuk
gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.

2.3.2 Hakim
wajib menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelah
menjabat tanpa ditunda-tunda ,bersedia diperiksa kekayaan segera
setelah memangku jabatan dan setelah menjabat, serta wajib melakukan
segala upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankan
secara baik, apabila diperlukan oleh pihakyang berwenang, hakim harus
bersedia diperiksa kekayaanya pada saat atau selama memangku jabatan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan normanorma
yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma
keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.

Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan
luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

Penerapan :

3.1. Pemberian Pendapat atau keterangan.
3.1.1
Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi
Suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap
perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
3.1.2
Hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat menjelaskan
kepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan atau informasi
lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
3.1.3.
Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat
kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainya yang
dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai
hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan
dengan masalah substansi perkara tertentu.
3.1.4.
Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat,
komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau
putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempuyai
kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
3.1.5.
Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik
atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang
hasilnya tidak di maksudkan untuk dipublikasikan yang dapat
mempengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
3.2. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan
3.2.1
Hakim dapat menulis, memberikan kuliah, mengajar dan berpartisipasi
dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum,
system hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan –
kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi hakim
dalam membahas suatu perkara.
3.2.2
Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba
yang bertujuan untuk perbaikan hukum, system hukum, administrasi
peradilan lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak
mempengaruhi sikap kemandirian hakim.
3.2.3
Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau
secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik
atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan
beralasan bahwa hakim tersebut mendukung suatu partai politik.

4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain,
bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.

Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh
pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum
yang berlaku.

Penerapan :

Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh,
tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung
dari pihak manapun.


5. Berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak
tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai
atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan
dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan
cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.


Penerapan

5.1.
Umum
5.1.1.
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik
kepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau
hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga
mengandung konflik kepentingan.
5.1.2.
Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak
langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara
tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.
5.1.3.
Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun
tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum
Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat.
5.1.4. Pemimpin Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar
dengan lembaga eksekutif dan legislatife dan dapat memberikan
keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak
berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang
diduga akan diajukan ke Pengadilan.
5.2. Konflik Kepentingan
5.2.1. Hubungan Priadi dan Kekeluargaan.
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan
suami istri meskipun telah bercerai, Ketua Majelis, Hakim anggota
lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara
tersebut.
(2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki
hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara,
Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.

5.2.2. Hubungan Pekerjaan
(1) hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau
menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada
persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
(2) Hakim
dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani
hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang
akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum
menjadi Hakim.
(3) Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk
mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga.
(4) Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesan
bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang
dapat mempengaruhi Hakim secara tidak wajar dalam melaksanakan
tugas-tugas peradilan.
(5) Hakim
dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya
adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila
Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok
masyarakat atau partai politik tersebut.
5.2.3. Hubungan Finansial.
(1) Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun bebanbeban
keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk
mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
(2) Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk
mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga
dalam hubungan financial.
(3) Hakim tidak boleh
mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkan
kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang
dapat memperoleh keuntungan finansial.
5.2.4.
Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta.
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah
memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui
fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan
disidangkan.
5.3. Tata Cara Pengunduran Diri.
5.3.1.
Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam butir
5.2 wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang
bersangkutan. Keputusan utntuk mengundurkan diri harus dibuat seawal
mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap
lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara
jujur dan tidak berpihak.
5.3.2.
Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajiban
mengundurkan diri memeriksa dan mengadili suatu perkara lebih baik
memilih mengundurkan diri.
6. Bertanggungjawab.
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk
melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung
segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.

Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan
kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang
diamankan.


Penerapan :

6.1. Penggunaan redikat Jabatan.
Hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau
pihak lain.
6.2. Penggunaan Informasi Peradilan.
Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat
rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujua yang tidak
ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri.
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan
kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.

Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan
membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa
menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

Penerapan :

7.1 Umum.
Hakim harus mejaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi
baik di dalam maupun di luar pengadilan.

7.2. Aktifitas Bisnis.
Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang
berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
7.3. Aktifitas lain.
Hakim dilarang menjadi Advokat, atau Pekerjaan lain yang berhubungan dengan
perkara.
7.3.1. Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang
Advokat, kecuali jika :
a. Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau
b. Memberikan nasihat hokum Cuma-Cuma untuk anggota keluarga atau
teman yang tengah menghadapi masalah hukum.
7.3.2.
Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas
pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas dipertintahkan
atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
7.3.3.
Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa
pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim
tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar
(reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai
Hakim.
7.3.4. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.4. Aktifitas Masa Pensiun.
Mantan Hakim sangat dianjurkan da sedapat mungkin tidak menjalankan
pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktekdi Pengadilan terutama di lingkungan
peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai
Hakim.

8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah
yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan
masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam
melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan
dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan
kepadanya.

Penerapan

8.1.
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas
pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya
hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi
rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan
berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya
ringan.
8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4. Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara
kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian
perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
9.
Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan
diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk
terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap
tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di
dalam mengemban tugas.
Penerapan:

9.1. Pengabdian.
Hakim harus melaksananakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus,
pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja
untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

9.2 Popularitas
Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari
popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
10. Bersikap Profesional.
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk
melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan
mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan
kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Penerapan :

10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugastugas
peradilan secara baik

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administrasi dan bekerja
sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan
administrasi peradilan.
D. PENUTUP
1. Hakim yang mengetahui atau menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa
seorang hakim lain telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini harus
melakukan upaya yang layak untuk menghindari hal tersebut berulang atau dapat
menimbulkan perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan
perlakukan yang tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan perlakukan yang
tidak adil bagi para pihak, termasuk memberikan informasi kepada pihak yang
berwenang dalam pengawasan Hakim. Membiarkan pelanggaran, adalah bertentangan
dengan semangat membela korps Hakim dan lembaga peradilan pada umumnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu hakim pada akhirnya akam
melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada seluruh Hakim dan lembaga peradilan.
2. Setiap Pimpinan Pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar
Hakim di dalam lingkungannya mematuhi Pedoman Perilaku Hakim ini.
3. Pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan sanksi
yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan factor-faktor yang berkaitan dengan
pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran
tersebut terhadap lembaga peradilan maupun pihak lain.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Desember 2006

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

BAGIR MANAN
Readmore »